Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 239 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib memberikan Pernyataan Tanggung Jawab bahwa pengelolaan keuangan telah:
Pemberian pernyataan tersebut harus didasari oleh mekanisme penilaian ICoFR (Internal Control over Financial Reporting) atau PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) yang dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.
Seluruh Entitas Akuntansi/Satuan Kerja (kantor pusat dan vertikal/Balai) di lingkungan BPJPH wajib melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2025.
Penilaian ini merupakan dasar bagi manajemen c.q. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan, guna mendukung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penilaian hanya dilakukan terhadap akun-akun yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan BPJPH, di antaranya meliputi:
(Catatan: Daftar akun ini perlu dikonfirmasi dan disesuaikan berdasarkan penetapan akun signifikan oleh BPJPH dan/atau Kementerian Agama/Kementerian Keuangan.)
| Tingkat Entitas | Batas Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| Tingkat UAKPA (Satuan Kerja) | Paling lambat 30 November 2025 |
| Tingkat UAPPA-E1 (Eselon I/Unit Utama) dan UAPA (Badan/Lembaga) | Paling lambat 5 Januari 2026 |
Laporan hasil penilaian PIPK akan direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atau unit pengawasan internal yang berwenang.