Aplikasi Pengendalian Internal
Pelaporan Keuangan (PIPK)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Tentang PIPK

📢 Tentang PIPK & Kewajiban Pengelolaan Keuangan BPJPH

Pelaksanaan Penilaian PIPK Tahun 2025 BPJPH

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 239 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib memberikan Pernyataan Tanggung Jawab bahwa pengelolaan keuangan telah:

  • Diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai (SPIP).
  • Disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pemberian pernyataan tersebut harus didasari oleh mekanisme penilaian ICoFR (Internal Control over Financial Reporting) atau PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) yang dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.


📝 Ketentuan Pelaksanaan PIPK Tahun 2025

Kewajiban Penilaian

Seluruh Entitas Akuntansi/Satuan Kerja (kantor pusat dan vertikal/Balai) di lingkungan BPJPH wajib melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2025.

Penilaian ini merupakan dasar bagi manajemen c.q. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan, guna mendukung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

📌 Akun Signifikan Tahun 2025

Penilaian hanya dilakukan terhadap akun-akun yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan BPJPH, di antaranya meliputi:

  • Belanja Barang yang diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga (526XXX)
  • Belanja Modal (53XXXX)
  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Layanan Jaminan Produk Halal (423XXX)
  • Aset Tetap (13XXXX)
  • Utang Jangka Pendek (21XXXX)

(Catatan: Daftar akun ini perlu dikonfirmasi dan disesuaikan berdasarkan penetapan akun signifikan oleh BPJPH dan/atau Kementerian Agama/Kementerian Keuangan.)


⏰ Batas Waktu Pelaksanaan dan Pelaporan

Tingkat Entitas Batas Waktu Pelaksanaan
Tingkat UAKPA (Satuan Kerja) Paling lambat 30 November 2025
Tingkat UAPPA-E1 (Eselon I/Unit Utama) dan UAPA (Badan/Lembaga) Paling lambat 5 Januari 2026

Laporan hasil penilaian PIPK akan direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atau unit pengawasan internal yang berwenang.


Langkah Penting Penilaian PIPK

  1. Pelaksanaan Penilaian: Dilaksanakan sesuai petunjuk teknis/pedoman yang telah ditetapkan oleh BPJPH/Kementerian Agama.
  2. Koreksi Tabel A (RCM): Jika terdapat usulan koreksi pada Tabel A (Risk Control Matrix) dari tim penilai Satker, harap menghubungi admin/unit penanggung jawab PIPK di tingkat pusat BPJPH untuk verifikasi dan persetujuan.
  3. Monitoring Tindak Lanjut: Tim Penilai PIPK Unit Utama wajib memantau tindak lanjut Catatan Hasil Reviu PIPK dari Inspektorat Jenderal. Hasil monitoring wajib diunggah ke dalam aplikasi monitoring yang telah ditentukan.
Login

Username
Password